Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan publikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)  di Pusat Perbelanjaan Irian Mall Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 20/1). Kegiatan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati.

Kegiatan bertujuan untuk mengajak para wajib pajak untuk segera melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh di awal waktu. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kerja sama dan koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan yang ada di kota Kisaran. Kegiatan dilakukan dengan pemasangan spanduk publikasi lapor SPT di tempat yang biasa dilalui oleh para pengunjung pusat perbelanjaan.

Indah menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh, walaupun masih dapat dilaporkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan, pelaporannya sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari 2022. Untuk melaporkannya, wajib pajak juga tidak perlu mendatangi kantor pajak, cukup dari rumah,  kantor, atau pusat perbelanjaan, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh secara daring melalui e-filing.

Indah menambahkan bahwa wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran. “Segala bentuk pelayanan perpajakan termasuk pemberian informasi perpajakan dari petugas di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,’’ pungkas Indah.