
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak Anggota Kepolisian Tasikmalaya Kota. Kegiatan dilaksanakan di Polres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Sukarindik, Bungursari, Kota Tasikmalaya (Jumat, 17/2).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak khususnya anggota Polres Tasikmalaya Kota untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Tasikmalaya Kota Dhoni Erwanto, Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, dan Bintara Administrasi (Bamin) Fungsi Tasikmalaya Kota. Dalam sosialisasi ini, turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag.
“Setelah sosialisasi ini diselenggarakan, diharapkan anggota kepolisian khususnya Polres Tasikmalaya Kota bisa menyampaikan SPT Tahunan dan pemadanan NIK secara mandiri melalui laman pajak.go.id," ujar Adriana.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya menyampaikan materi mengenai pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan. Dalam sesi pemadanan NIK-NPWP, anggota Polres Tasikmalaya Kota diberikan panduan tentang tata cara pemadanan NIK secara mandiri melalui situs pajak.go.id. Pemadanan NIK dengan data kependudukan merupakan syarat wajib pajak yang sudah lama terdaftar agar NIK berstatus valid sehingga dapat digunakan untuk administrasi perpajakan nantinya.
Pemaparan materi selanjutnya mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan orang pribadi bagi anggota kepolisian. Beberapa peserta yang sudah memiliki bukti potong 1721-A2 ikut menyampaikan SPT Tahunan pada kesempatan tersebut. Selain mendengarkan penjelasan dari penyuluh pajak, di sesi ini peserta yang hadir juga diberi kesempatan untuk bertanya.
Adriana berharap acara ini dapat memberikan informasi yang cukup bagi Anggota Polres Tasikmalaya Kota yang hadir sehingga dapat melakukan pemadanan NIK secara mandiri dan dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Pemadanan NIK dengan data kependudukan diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2023 dan dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta:Krisanty Amelia |
Kontributor Foto: Krisanty Amelia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 23 kali dilihat