Tim KP2KP Kasongan melaksanakan edukasi kewajiban perpajakan bendahara desa dan masyarakat secara umum di Kantor Kepala Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan (Jumat, 10/12).

Kegiatan tersebut diawali dengan panggilan telepon dari Desa Petak Bahandang yang meminta KP2KP Kasongan mengunjungi Kantor Kepala Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan berkaitan dengan kewajiban perpajakan Bendahara Desa atas pemanfaatan dana desa serta kewajiban perpajakan masyarakat secara umum.

Eman, Kepala Desa Petak Bahandang menyambut kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan melakukan konsultasi perpajakan berkaitan dengan kewajiban perpajakan bendahara desa sekaligus mengajak Tim KP2KP Kasongan untuk melihat secara langsung pemanfaatan dana desa dan ragam kegiatan di kantor tersebut. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan sekilas mengenai profil kegiatan usaha masyarakat di wilayah Desa Bahandang dan meminta agar dilakukan penyuluhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa dan masyarakat umum.

Tim KP2KP Kasongan kemudian menyampaikan materi mengenai Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta ketentuan teknis perpajakan lainnya kepada Bendahara Desa Petak Bahandang dan pegawai lainnya serta menjawab beberapa pertanyaaan teknis perpajakan bagi Bendahara Desa dan kewajiban perpajakan untuk masyarakat umum.

Fajar, Kepala KP2KP Kasongan menyampaikan bahwa peran aktif Desa Petak Bahandang dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi sebuah teladan dan panutan bagi kita semua dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk mewujudkan NKRI yang adil, makmur, dan sejahtera.