
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi memberikan edukasi perpajakan secara one on one dengan langsung mendatangi lokasi wajib pajak yang memiliki usaha waralaba di wilayah Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Kamis, 24/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang memiliki usaha waralaba.
Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Parigi Januar Christian Hatoguan Hutagalung bertugas dalam melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Kelurahan Bantaya. Pada kesempatan ini, Januar menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan sekaligus memastikan kepemilikan usaha waralaba tersebut.
“Kunjungan ke wajib pajak ini guna mendapatkan data perpajakan terkait kepastian kepemilikan usaha waralaba dan mengingatkan kembali atas kewajiban perpajakannya,” ucap Januar.
Januar juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha yang baru memulai usaha waralaba ini karena tren di sekitar masyarakat sedang banyak diminati namun banyak wajib pajak belum mengerti terkait kewajiban perpajakannya.
“Kami menyampaikan bahwa wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan dari usaha barunya, diharapkan dapat sadar untuk membayar pajak dan melaporkannya ke kantor pajak,” tambah Januar.
Hasan yang merupakan pegawai dari salah satu usaha waralaba yang dikunjungi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penjelasan dari Petugas Penyuluh KP2KP Parigi.
“Kunjungan yang sangat membantu kami dalam hal mengingatkan kewajiban perpajakan bagi usahawan waralaba seperti kami,” ungkap Hasan.
Menutup penjelasan, Januar mengharapkan setiap wajib pajak yang mempunyai usaha baru hendaknya memahami adanya kewajiban perpajakan yang dilaksanakan dan perlu mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP.
Pada akhir kegiatan, Januar berharap dengan komunikasi secara langsung ini dapat menumbuhkan kepatuhan dari wajib pajak itu sendiri. Petugas KP2KP Parigi juga memberikan nomor Whatsapp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait perpajakannya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 10 kali dilihat