Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan memberikan surat undangan pada wajib pajak di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 25/11).

Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Unaaha menyasar salah satu wajib pajak pemilik usaha toko grosir. Pada pukul 10.00 WITA petugas berhasil bertemu dengan Andi Aisyah selaku pemilik usaha. Petugas KP2KP Unaaha pun memberikan surat undangan sosialisasi UU HPP sekaligus menyampaikan beberapa materi penting yang akan disampaikan pada saat kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh petugas KP2KP Unaaha adalah UU HPP ini diterbitkan guna mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Wajib pajak yang dikunjungi pun memberikan apresiasinya pada pihak KP2KP Unaaha. "Sebelumnya terima kasih atas penyampaian informasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterbitkan pemerintah, semoga dengan adanya Undang-Undang ini dapat membuat Wajib Pajak dimudahkan terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya," ujar Andi Aisyah.

Di penghujung kegiatan kunjungan, Musabiq selaku petugas KP2KP Unaaha berharap antusiasme wajib pajak dalam menyukseskan UU HPP yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah demi meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan .