Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Kantor Pengadilan Agama (PA) Marisa (Jumat, 13/1). Kunjungan ini untuk menyampaikan surat imbauan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua PA Marisa Wahab Ahmad menyambut baik mengenai kebijakan ini. Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu menjelaskan lebih lanjut mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP ini, bahwa NIK sepenuhnya akan menggantikan fungsi NPWP mulai 1 Januari 2024 mendatang. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan seluruh pegawai maupun staf PA Marisa dapat segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 kali dilihat