Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait tata cara pembuatan kode billing kepada wajib pajak yang memliki usaha di jual beli ponsel (Kamis, 13/10). Kegiatan dilaksanakan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Wajib pajak yang bernama Nur Lina datang ke KP2KP Benteng lalu menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait tata cara pembuatan billing untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
“Selama ini saya belum pernah membuat kode billing karena memang baru di bulan Oktober ini omzet saya sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),“ jelas Nur Lina.
Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih menjelaskan bahwa pembuatan kode billing bisa dilakukan secara daring.
“Pembuatan kode billing sekarang bisa dilakukan secara mandiri di laman pajak.go.id dengan syarat sudah pernah melakukan registrasi,” jelas Irfan.
Selanjutnya Irfan memberikan edukasi tata cara pembuatan kode billing.
“Setelah login selanjutnya silahkan dipilih menu bayar. Untuk PPh Final UMKM silahkan pilih jenis pajak PPh Final lalu pilih jenis setoran dengan kode 420, isi jumlah pajak yang akan disetor dan terakhir silahkan cetak,” tutur Irfan.
Usai mendapatkan edukasi, Nur Lina mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sudah memberikan edukasi tata cara pembuatan kode billing.
Pihak KP2KP Benteng berharap asistensi ini bisa bermanfaat untuk wajib pajak agar kedepannya wajib pajak dapat dengan mudah membuat kode billing yang nantinya akan berdampak positif pada angka penerimaan pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 16 kali dilihat