Kembali, diselenggarakan acara Monitoring dan Evaluasi Perpajakan atas Pelaksanaan APBDesa sekaligus menyosialisasikan PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022 oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Martapura. Bertempat di Aula KP2KP, acara dihadiri oleh 15 Kaur Keuangan/Bendahara Desa se-Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Selasa, 26/7).
Salah satu tugas Bendahara Pemerintah yaitu melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Pemotongan maupun pemungutan pajak wajib dilaksanakan atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Bendaharawan dengan mengacu pada peraturan perpajakan terbaru. Kegiatan di desa menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga atas transaksi-transaksinya perlu dilakukan pemotongan dan pemungutan oleh Bendaharanya.
Saat berlangsungnya acara, Staf Penyuluh KP2KP Martapura memberikan kesempatan kepada para peserta yang ingin bertanya. Monitoring dan Evaluasi Perpajakan atas Pengelolaan APBDesa dilakukan untuk mengetahui dan mengedukasi Bendaharawan atas kewajiban-kewajiban yang telah dan harus dilaksanakan. Kedepannya, KP2KP Martapura berharap Para Bendaharawan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Muhammad Fikri Ridhani |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 7 kali dilihat