Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Perpajakan Kaur Keuangan dan staf terkait bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Sabtu, 15/12).
“Kaur Keuangan sebagai bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak,” kata Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura dalam sambutannya. Heri juga mengingatkan kepada para kaur keuangan untuk selalu melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas realisasi belanja APBDesa sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Walaupun acara berlangsung dalam kondisi terbatas karena masih dalam masa pandemi Covid-19, KP2KP Martapura juga memberikan kesempatan kepada para hadirin yang ingin bertanya. Selain bimtek kewajiban perpajakan, dilakukan pula sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana sudah diundangkan sejak tanggal 29 Oktober 2021. Setelah adanya acara ini, diharapkan para Kaur Keuangan dan seluruh Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan UU yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 16 kali dilihat