Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II Teguh Pribadi Prasetya didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Putra Arif Simanjuntak melakukan koordinasi dengan Bupati Nias Barat guna membahas mengenai persiapan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kantor Bupati Nias Barat, Lahomi (Rabu, 13/10).

Pada kesempatan itu, Putra Arif Simanjuntak menyampaikan maksud kedatangan ke Kantor Bupati Nias Barat serta menjelaskan hal-hal terkait Persiapan Penandatangan PKS tentang Implementasi KSWP. Kemudian Plh Kabid Kanwil DJP Sumut II menjelaskan terkait pembukaan dan pemanfaatan hak akses untuk implementasi KSWP di kabupaten Nias.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Dasar hukum KSWP antara lain Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015. Progam ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan pembentukan basis data.

Kepala KP2KP Gunungsitoli berharap dengan dilakukannya kunjungan langsung ke Kantor Bupati Nias Barat. Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerja Sama(PKS) tentang Implementasi KSWP dengan pemerintah daerah yang akan diadakan dalam waktu dekat dapat berjalan dengan lancar.