Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sahudi dan Sekretaris Ika Kartikawati menyambut kedatangan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto beserta tim di Kantor DPMPTSP Kota Banjar (Jumat, 25/11).
“Tujuan kami dari KP2KP Banjar adalah untuk menyosialisasikan implementasi NIK sebagai NPWP, sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Slamet di awal pertemuan.
Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini, telah terbit pula peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Slamet juga menyampaikan kepada DPMPTSP Kota Banjar agar kebijakan ini juga dapat disosialisasikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dan masyarakat yang sedang berkunjung di tempat pelayanan.
Pada kesempatan tersebut, Sahudi dengan dipandu oleh Tim Penyuluh KP2KP Banjar mencoba untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi melalui gawainya.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 18 kali dilihat