Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan (Selasa, 24/05). Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala DPMPTSP Bulungan Zahra.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan kepada Pihak DPMPTSP khususnya bendaharawan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 terkait ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara.

Kebetulan kunjungan dari pihak pajak disini menyampaikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara DPMPTSP yang juga dikategorikan sebagai instansi pemerintah di PMK terbaru Nomor 58 dan 59 tahun 2022 yang juga mencakup ketentuan pengadaan barang secara elektronik misal di LPSE atau platform online lainnya,“ kata Agus.

Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan pengamanan penerimaan pajak serta memastikan transparansi pengamanan barang karena telah diatur dalam aturan tersebut,“ tambahnya lagi.

Di pihak lain, Zahra menyambut baik aturan tersebut dari pihak pajak dan menegaskan komitmen dari DPMPTSP untuk melaksanakan aturan tersebut.

“Tentu kami menyambut baik aturan ini agar transparansi pengadaan barang dapat dilakukan tanpa harus mengabaikan kewajiban kami sebagai wajib pajak,“ pungkasnya.