Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara One to Many kepada Wajib Pajak Usahawan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo (Jumat, 26/8). Kegiatan ini dihadiri oleh wajib pajak di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Wajib pajak yang hadir adalah Wajib Pajak Usahawan yang belum melaksanakan kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan untuk menjelaskan kepada Wajib Pajak Usahawan mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi yang akan diterima apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain memberikan pengertian terkait kewajiban perpajakan, Tim Penyuluh Pajak Marisa juga memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Usahawan untuk mengisi SPT Tahunan.
Kegiatan seperti ini diharapkan mampu memberikan peringatan kepada wajib pajak di Kabupaten Pohuwato, terutama Wajib Pajak Usahawan, tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan sehingga kelak kepatuhan wajib pajak di Provinsi Gorontalo akan meningkat.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat