Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke desa-desa se-Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato (Jumat, 27/1). Kecamatan Dengilo sendiri memiliki lima desa, yatu Desa Hutomoputi, Desa Karangetang, Desa Karya Baru, Desa Padengo, serta Desa Popaya.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tim KP2KP Marisa yang terdiri dari Wachid Wahyu, Arkian Nanda, serta Fista Aulia langsung menemui kepala desa di masing-masing desa guna memberikan edukasi terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. Kali ini, Tim KP2KP Marisa mengunjugi Desa Popaya.

“Untuk NPWP yang dimiliki saat ini hanya berlaku sampai dengan akhir 2023, sehingga kami mengimbau kepada para perangkat desa untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id,” ucap Wachid.

Bendahara Desa Popaya ketika ditemui menanggapi bahwa rata-rata perangkat desa di Desa Popaya sudah melakukan pemadanan dan status pemadanan tersebut sudah valid.

Di akhir setiap kunjungan, Tim KP2KP Marisa mengharapkan edukasi untuk perangkat desa se-Kecamatan Dengilo memberikan pemahaman mengenai Pemadanan NIK menjadi NPWP. Perangkat desa diharapkan juga dapat meneruskan kepada masyarakat di desanya masing-masing guna mendukung program satu identitas di Indonesia.

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan