Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran data mandiri (PDM) dalam rangka implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Pemerintah Desa Lubuk, Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 12/1).

Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan menyampaikan  surat imbauan kegiatan PDM kepada Kepala  Desa Lubuk Rudianto dan menjelaskan bahwa pemutakhiran data profil perpajakan dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id). Hidayat berharap agar Rudianto menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Desa Lubuk untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan secara mandiri.

Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 2 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Penggunaan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia telah diimplementasikan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

 

Pewarta:Nova Yolanda
Kontributor Foto:Nova Yolanda
Editor: Syarifah S. R.