Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam (Kamis, 4/1).

Kunjungan bertujuan untuk memberi edukasi peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara dimulai pada Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 12.00 bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Batam, Kepri.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto mengawali kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan. “Kegiatan ini sangat penting kita lakukan karena akan memberi pemahaman para pengambil keputusan di BPKAD Kota Batam ini terkait pelaksanaan aturan perpajakan terbaru,” ujar Suyamto. “Pelaksanaan PP ini tidak menyebabkan penambahan beban pajak baru bagi pekerja tetapi akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,” tambah Suyamto.

Kepala BPKAD Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Ishak menyampaikan terima kasih atas kerja cepat tim penyuluh Kanwil DJP Kepri untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelaksanaan PP ini. “Aturan ini memang membantu kami dalam melakukan kewajiban pembayaran gaji dan pemotongan pajak para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Tapi melihat dari apa yang sudah dipaparkan bahwa ada yang harus kami antisipasi yaitu terkait pembebanan Pajak Penghasilan di masa Desember yang bisa menjadi sangat besar,” ungkap Ishak. “Mudah-mudahan kami bisa mengambil kebijakan terbaik untuk mengantisipasi hal tersebut,” tutup Ishak.

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Syifa
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.