Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah, kota Palu (Senin, 16/1). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus imbauan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai yang bekerja di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kunjungan kali ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan bersama tim disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengan Binsar Karyanto. Dalam pertemuan tersebut, Bangun menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penduduk Indonesia dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Selain itu, Bangun juga mengajak seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan BPK Sulawesi Tengah untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 lebih awal melalui e-filling karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Dika Prasetyo |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 11 kali dilihat