Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PB P5L) di wilayah Kabupaten Katingan sekaligus melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Katingan (Jumat, 15/10).

Fajar, Kepala KP2KP Kasongan menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan P5L, DJP membutuhkan dukungan Pemerintahan Kabupaten Katingan. Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Eka Suryadilaga, Kepala BPKAD Kabupaten Katingan menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan siap mendukung DJP dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan P5L di wilayah Kabupaten Katingan.

Di sisi lain Eka meminta bantuan narasumber dari DJP dalam pelatihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang akan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor PBB Pedesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Katingan. Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan harapannya agar Perjanjian Kerja Sama antara DJP, DJPK dapat segera terealisasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor lainnya.

Sinergi yang baik antara KP2KP Kasongan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu terus untuk dijaga untuk penerimaan pajak yang optimal guna mewujudkan Indonesia Maju.