Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Organisasi Ekonomi Internasional OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Global Relations Programme selama tiga hari pada 28 hingga 30 September 2021. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini bertajuk “OECD - JOINT DGT - GRP VIRTUAL CLASS 2021 -TAX TREATIES: INTERPRETATIONISSUES” dan dipandu dari ruang Internasional Direktorat Perpajakan Internasional, Kantor Pusat DJP di Jakarta (Selasa, 28/9).
Kelas virtual ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta isu-isu terkait dengan memberikan kesempatan kepada partisipan untuk meneliti secara rinci penerapan, interpretasi, dan isu kebijakan sehubungan dengan P3B yang relatif kompleks. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, bersama Deputy Director of Centre for Tax Policy and Administration, OECD, Grace Perez-Navarro.
Dalam sambutannya, Nufransa menyampaikan, DJP terus berupaya untuk berkontribusi dalam upaya peningkatan kapasitas dengan memberikan kesempatan kepada pegawai pajak untuk meningkatkan pengetahuan, mempertajam keterampilan dan praktik mereka, khususnya di bidang perpajakan internasional.
“P3B tunduk pada aturan interpretasi. Sehingga pemahaman tentang penafsiran dan penerapan P3B menjadi sangat penting bagi fiskus dalam menjalankan fungsinya. Namun, keahlian seperti itu relatif langka, bahkan di negara-negara maju dengan jaringan perjanjian yang luas dan mapan. Oleh karena itu, membangun keahlian tersebut, khususnya Direktorat Jenderal Pajak merupakan tantangan yang cukup berat,” ungkap Nufransa.
Senada dengan Nufransa, Grace juga menekankan pentingnya interpretasi dan penerapan P3B yang konsisten, mengingat P3B memainkan peran yang vital dalam menghilangkan hambatan transaksi lintas negara. Terlebih saat ini banyak negara sedang menelaah jaringan P3B mereka sebagai respon atas perkembangan Aksi BEPS, termasuk implementasi Instrumen Multilateral. Oleh karena itu, meningkatkan keahlian fiskus terkait P3B menjadi penting agar negosiasi, renegosiasi, interpretasi dan penerapan P3B dapat dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B. Selain itu, Grace menyampaikan penghargaannya kepada Indonesia yang telah bekerja sama menyelenggarakan acara ini.
Seperti diketahui, P3B merupakan aspek penting dari aturan pajak internasional di banyak negara. Menurut OECD, lebih dari 3.000 P3B saat ini berlaku, dan jumlahnya terus bertambah. P3B mendorong perdagangan dan investasi lintas batas dengan memberikan kepastian perpajakan yang lebih besar dan membantu mengembangkan kerja sama antar otoritas pajak, terutama dalam mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak internasional.
Narasumber pada kelas virtual ini terdiri dari pakar tax treaty dari Sekretariat OECD, Edward Barret dan Néstor Venegas, bersama dengan pakar lainnya, Yves Van Brussel, Sara Shearmur dan Dai Hirose dari OECD, John Nicols dari Australian Taxation Office (ATO), dan Bart Koster dari the International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).
Para narasumber membahas topik-topik penting, diantaranya konsep esensial dan operasional dari P3B, prinsip-prinsip umum dan sumber interpretasi, aturan hak atas manfaat P3B, isu-isu yang berkaitan dengan treaty shopping, standar minimum BEPS Aksi 6 dan Instrumen Multilateral. Selain memberi penjelasan, para narasumber tersebut juga memberikan ruang diskusi untuk menambah wawasan para peserta kelas virtual tersebut.
P3B menjadi isu penting saat ini seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang semakin membuka kesempatan transaksi lintas negara melalui pemanfaatan skema penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting). Situasi pandemi saat ini turut meningkatkan transaksi cross-border, terutama transaksi digital. Oleh karena itu, perlu pemahaman P3B yang baik dan kerja sama antar otoritas pajak negara-negara di dunia guna memenuhi tingginya kebutuhan pendapatan negara dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Di akhir acara, dalam sambutan penutupnya, Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan bahwa wawasan, pengetahuan, dan keahlian para pemateri yang berharga dapat membantu semua peserta untuk memahami dinamika perpajakan internasional dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang penerapan interpretasi P3B.
Mekar juga mengapresiasi semua peserta yang mewakili kehadiran 17 anggota SGATAR dan GRP atas kontribusi serta partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung dan panitia penyelenggara yang telah bekerja keras untuk mensukseskan kelas virtual ini. Besar harapannya kerja sama yang erat antara DJP, OECD, SGATAR, dan IBFD dapat terus terjalin di masa mendatang.
- 136 kali dilihat