Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menghadiri undangan menjadi narasumber Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato di Aula KPU Kabupaten Pohuwato (Kamis, 2/2). Undangan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan dialog terkait kewajiban perpajakan bagi para bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato.

Edukasi dan dialog perpajakan ini merupakan bagian dari acara Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali, acara yang dimulai pukul 13.00 WITA ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU. Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho Wibowo hadir sebagai narasumber ditemani pegawai KP2KP Marisa lainnya, Wachid Wahyu dan Arkian Nanda.

Pelaksana KP2KP Marisa Wachid mengungkapkan rasa senang karena telah diundang untuk mengisi materi perpajakan. Wachid juga menyampaikan untuk menyimak materi dengan baik dikarenakan kewajiban perpajakan bendahara ada sedikit perubahan terkait dengan peraturan terbaru.

Kemudian, Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho menyampaikan paparan materi, dimulai dari kewajiban pajak bagi bendahara, subjek dan objek pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. “ Perlu diingat ya Bapak-Ibu, kewajiban bendahara adalah menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak,” tutup Sapdho mengakhiri sesi materi.

Di akhir kegiatan, Sapdho membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Respon positif terlihat dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah dipaparkan.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan