
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo menggelar Kelas Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) secara daring melalui zoom meeting, Surabaya (Selasa, 7/2).
Kelas Pajak PP 50 dan Perpu 2 diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada wajib pajak antara lain tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, pajak karbon, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam PP 50/2022, serta Perpu 2/2022.
PP 50/2022 yang berisikan 15 bab dan 74 pasal, mengatur mengenai ketentuan umum perpajakan, mulai dari NPWP sampai bahasan pajak karbon. Perpu 2/2022 pada prinsipnya tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Perpu 2/2022 harus dibaca dan dimaknai sama dengan undang-undang yang saat ini berlaku (konteks perpajakan).
Kegiatan kelas pajak kali ini diikuti sekitar 360 peserta yang bergabung dalam zoom meeting. Undangan yang dikhususkan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Wonocolo tersebut ternyata juga diikuti oleh peserta yang terdaftar di luar KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Antusiasme peserta sangat besar, hal ini dibuktikan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta secara langsung maupun dari kolom pesan di layar zoom meeting.
Kepada wajib pajak peserta kegiatan dihimbau untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.
Pewarta: Yulia Dyan Susanti |
Kontributor Foto: Arie Aprianto |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 8 kali dilihat