Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan kegiatan kelas pajak khusus untuk membahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 19/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring setiap hari Rabu di KPP Pratama Watampone.
Tujuan diadakannya kelas pajak ini yaitu untuk memudahkan wajib pajak khususnya di Kabupaten Bone yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Kegiatan kali ini dihadiri oleh 8 wajib pajak dan dipimpin langsung oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Watampone Anggi Setyorini Gunadi.
Selanjutnya, Anggi menyampaikan latar belakang diterbitkannya PPS. Anggi juga menjelaskan bahwa PPS sendiri berbeda dengan Tax Amnesty, perbedaan tersebut ada pada Undang-Undanganya, tarif, tahun berlaku dan kriteria aset yang diungkapkan oleh wajib pajak. Program PPS ini pun hanya berlaku enam bulan saja mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 14 kali dilihat