Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal mengadakan edukasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik serta aspek perpajakan yang wajib dilakukan ketika mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) di Hotel Grand Dian Guci, Tegal (Kamis, 11/11).

Kegiatan yang digelar secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti oleh 7 Partai Politik (Parpol) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi agar administrasi tata kelola keuangan partai politik (Parpol) dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Selain menggandeng Tim Penyuluh KPP Pratama Tegal, Pemerintah Kota Tegal turut mengajak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah untuk memberikan edukasi kepada pengurus Parpol. Kedepannya, diharapkan setiap pengurus Parpol dapat melaksanakan administrasikan bantuan keuangan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.