Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring bagi wajib pajak terdaftar di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Senin, 27/12). Penyuluh Pajak Syukrunaddawami yang menjadi narasumber menyampaikan mengenai overview dan perubahan terbaru terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 27 kali dilihat