Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar penyuluhan dan pojok pajak asistensi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Senin, 13/3). Kegiatan layanan yang dilangsungkan selama lima hari di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas dan dihadiri wajib pajak dari berbagai kalangan ini kembali digelar setelah sebelumnya kunjungan serupa juga dilakukan pada 24 s.d. 25 November 2022 silam.

Pada kesempatan ini, tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan Taufik Herminarsa, Account Representative Aang Fadillah, Asisten Penyuluh Pajak Muhammad Danial Akbar, dan Pelaksana Nur Halimah memberikan diseminasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagaimana diketahui, selain memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengharuskan wajib pajak untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Taufik menuturkan bahwa kebijakan baru ini ditujukan untuk mewujudkan basis data terintegrasi yang akan memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak ke depannya.

“Penyelenggaraan penyuluhan dan pos pelayanan pajak ini ditujukan untuk memberikan kemudahan memperoleh layanan perpajakan bagi wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang,” ujar Taufik pada sambutannya. Oleh karena itu, kegiatan kunjungan ini rutin diadakan dalam kurun waktu beberapa bulan sekali oleh Tim KPP Pratama Tanjung Pinang.

KPP Pratama Tanjung Pinang memiliki wilayah kerja yang meliputi tiga daerah administratif di Provinsi Kepulauan Riau selain Kota Tanjungpinang. Di samping menyelenggarakan layanan periodik di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berjarak 6 jam waktu tempuh dari Kota Tanjungpinang, KPP Pratama Tanjung Pinang juga melayani wajib pajak di Kabupaten Natuna yang merupakan salah satu wilayah terluar negeri melalui keberadaan unit Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai. Ini merupakan wujud komitmen mendalam Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan sepenuh hati hingga ke ujung negeri.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Nur Halimah
Editor: Syarifah S. R.