
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta tim melakukan penyitaan rekening wajib pajak (WP) dengan total nilai sita Rp412 juta yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran, di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun (BCA TBK), Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 3/2).
Penyitaan dihadiri oleh WP dan didampingi pihak BCA TBK sebagai penyimpan. Sebelumnya, terhadap WP telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK-189/2020).
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada WP yang sudah patuh dan efek jera bagi WP yang tidak patuh. "Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," kata Sunissan.
Pemindahbukuan akan dilakukan apabila WP tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020 yang menyatakan bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat yang berwenang.
“Pemindahbukuan saldo rekening akan dilakukan jika WP yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya,” ucap Faishal menjelaskan langkah selanjutnya apabila WP tidak melunasi utang pajaknya.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nova Yolanda |
Kontributor Foto: Romualdo Prasetya Sitorus |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 kali dilihat