Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari membuka layanan konsultasi (helpdesk) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk wajib pajak secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan non-tatap muka melalui saluran daring, Jakarta Barat (Senin, 3/1). Layanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela di KPP Pratama Jakarta Tamansari mulai dibuka tanggal 3 Januari 2022 dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2022 sesuai batas akhir periode Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi PPS ini tiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.

Layanan Konsultasi PPS secara tatap muka, dilakukan dengan membuka loket khusus konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (Helpdesk PPS). Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Tamansari untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi jika mengalami kendala terkait PPS. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan mandiri yang telah disediakan untuk mengikuti PPS ini.

Sebagai upaya pencegahan penularan virus covid-19, KPP Pratama Jakarta Tamansari mengharuskan wajib pajak untuk terlebih dahulu mengambil tiket antrean melalui aplikasi kunjung pajak yang dapat diakses melalui laman https://kunjung.pajak.go.id/. Selain itu, wajib pajak harus melakukan check in aplikasi peduli lindungi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki Gedung KPP Pratama Jakarta Tamansari.

Selain layanan konsultasi tatap muka, wajib pajak dapat mamanfaatkan layanan konsultasi secara daring (helpdesk online) melalui telepon atau chat pada saluran yang telah disediakan yaitu di nomor telepon 021-6294547 ext 203 dan  whatsapp di nomor 085814730432. Wajib pajak juga dapat mengakses laman desty.page/kpp032 untuk memperoleh informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela. Layanan konsultasi secara tatap muka dan non tatap muka ini, KPP Pratama Jakarta Tamansari harapkan dapat membatu wajib pajak untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi selama mengikuti program pengungkapan sukarela.