Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Dian Darmawan menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar dalam acara Fasilitas Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. Acara tersebut diadakan di Hotel Aryaduta Makassar (Sabtu 19/11).

Pada kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Takalar bersama Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan bendahara sesuai PMK No.59/PMK.03/2022 perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 kepada seluruh peserta dari 10 kecamatan di Kabupaten Takalar dan para staf Bawaslu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman perpajakan kepada para peserta  dalam meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Dengan diadakannya kegiatan ini Kepala KP2KP Takalar berharap dapat tercipta sinergi yang baik antara Kantor Pajak dan Bawaslu Kabupaten Takalar tentunya juga menjadi salah satu upaya mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan negara.

 

Pewarta: Andi Rukminah Sabariah Basri
Kontributor Foto: Creschenthum Srimariastuti Boroh
Editor: Andi Rukminah Sabariah Basri