Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan kegiatan nonton bareng sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara bertempat di Hotel Dialoog, kabupaten Kepulauan Sangihe (Selasa, 19/4). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan tamu undangan yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tahuna

Acara dibuka dengan sambutan dari Pelaksana Tugas Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Adi Siswanto, kemudian dilanjutkan dengan menyimak secara daring pelaksanaan acara sosialisasi yang sedang berlangsung di kota Makassar.

“Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah momen penting dalam perkembangan dunia perpajakan di negeri kita, oleh karena itu kami sangat menghargai kedatangan dan antusias bapak ibu dalam acara sosialisasi ini, semoga bisa memberikan informasi dan penerangan yang bermanfaat bagi kita semua," ungkap Adi.

Setelah menyimak secara daring pelaksanaan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan layanan konsultasi tentang Undang-Undang HPP bagi peserta yang membutuhkan pengetahuan lebih mendalam.

“Acara ini sangat membantu saya dalam memberi pemahaman tentang UU HPP yang baru terbit ini, terutama untuk membri kejelasan tentang isu-isu yang beredar di masyarakat seperti PPN, program PPS dan sebagainya,” ujar Stenly, Wajib Pajak Usahawan yang ikut serta hadir dalam acara tersebut.