
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan koordinasi dan sosialisasi validasi data mandiri terkait implementasi NIK-NPWP dengan desa/kelurahan yang diwakili oleh lurah di Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana (Selasa, 24/1). Kegiatan tersebut dilakukan oleh account representative yang mengampu pengawasan wilayah pada desa tersebut.
Gede Indra Sarwita, Account Representative terkait, menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, secara online melalui laman pajak.go.id hingga tanggal 31 Desember 2023. Tetapi dikarenakan ada pelaporan pajak tahunan yang berakhir pada 31 Maret 2023, Gede Indra menghimbau sebaiknya validasi NIK-NPWP dilakukan sebelum tanggal 31 Maret.
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP efektif mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, namun demikian bagi pemegang kartu NPWP lama masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2023. Program ini sudah diinisiasi dengan melakukan Whatsapp Blast kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri.
Dengan adanya sosialisasi, Gede Indra mengharapkan wajib pajak tidak mengalami kendala saat implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2024 nanti. Gede Indra juga berharap informasi tentang NIK sebagai NPWP dapat tersebar luas ke masyarakat melalui bantuan kepada kepala desa.
Pewarta: Kensa Athalla Listi |
Kontributor Foto: Kensa Athalla Listi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 8 kali dilihat