Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan pendampingan secara langsung kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang untuk pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak Orang Pribadi di ruang rapat kantor Bapenda Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung No. 9, Situ, Sumedang Utara, Sumedang (Selasa, 10/1).

Menurut Kepala Seksi Pengawasan IV Amir Basuki Suprapto, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi NIK menjadi NPWP sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Materi  dan bimbingan teknis pemutakhiran data NIK-NPWP disampaikan oleh Penyuluh Pajak  oleh Dheaz Anugrah Bakhtiar & Mita Karyani.

Dari 52 pegawai Bapenda Sumedang, sejumlah 23 pegawai yang belum valid telah dibantu untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online, sehingga statusnya menjadi valid.

Pewarta:Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Editor: Sintayawati Wisnigraha