
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat, 03/12). Selain melalui Zoom Meeting, sosialisasi ini juga ditayangkan secara langsung melalui akun YouTube KPP Pratama Sumbawa Besar. Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Sosialisasi UU HPP yang pertama ini ditujukan untuk Wajib Pajak Badan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sosialisasi UU HPP ini dihadiri oleh 100 peserta melalui Zoom Meeting dan telah ditonton oleh 115 peserta melalui live YouTube KPP Pratama Sumbawa Besar.
Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Abdul Gafur. Pembahasan materi UU HPP dibawakan oleh Ibnu Wijaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I, Andreas Emille De Rozari selaku Kepala Seksi Pengawasan II, Rizwan Armatra Dangkua selaku Kepala Seksi Pengasawan V, dan Ni Made Ulantari selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Pembahasan UU HPP memuat empat materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Sumbawa mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP. Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya terkait perubahan aturan dan kebijakan baru yang diatur dalam UU HPP.
- 16 kali dilihat