
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menerima kedatangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang diwakili oleh Inspektorat Pembantu (Irban) I Kusmirin, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Herly Irmayanti, Auditor Yayuk Fitrianti. Rombongan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diterima oleh Bapak Abdul Gafur selaku Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar dan Kepala Seksi Pengawasan terkait (Senin, 1/11).
Pada pertemuan kali ini, Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan KPP Pratama Sumbawa Besar melakukan diskusi dan sharing knowledge terkait peraturan perpajakan atas belanja daerah seperti pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.
Selain itu, pertemuan antara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan KPP Pratama Sumbawa Besar juga merupakan bentuk koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2021 tentang Perhitungan Potensi Pajak atas Belanja Daerah. Perhitungan potensi pajak atas belanja daerah diperlukan dalam rangka menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah.
Dengan adanya diskusi dan sharing knowledge diharapkan dapat memudahkan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan pemeriksaan atas belanja daerah dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya.
Abdul Gafur berharap melalui pertemuan ini tercipta sinergi yang baik dengan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat serta meningkatkan kinerja KPP Pratama Sumbawa Besar dalam melakukan pengawasan kebenaran dan kesesuian pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- 27 kali dilihat