
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri melakukan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Wonogiri semester II tahun anggaran 2022 di Aula KPP Pratama Sukoharjo (Rabu, 1/2).
Kepala KPP Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo dalam sambutannya mengungkapkan “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat sehingga rekonsiliasi ini dapat terselenggara dan terselesaikan dengan baik dan lancar, semoga dapat dipertahankan di rekonsiliasi di masa mendatang” .
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa secara keseluruhan jumlah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri sama dengan pajak yang disetorkan ke kas negara. Dalam berita acara rekonsiliasi, selama bulan Juli sampai dengan Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah menyetorkan pajak sebesar Rp 56.386.237.846 sama dengan jumlah pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut.
Sebagai penutup Agus menegaskan bahwa KPP Pratama Sukoharjo akan selalu siap bersedia membantu Badan Keuangan Daerah Wonogiri dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Apabila menemui kesulitan atau kendala silakan disampaikan, dengan senang hati kami selalu siap membantu ataupun mengedukasi,” tutup Agus.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Seno Agung |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 12 kali dilihat