
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melayani ibu hamil yang mengajukan permohonan pemindahbukuan di loket prioritas KPP Pratama Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 4/1). Sebagai kantor pelayanan publik, KPP Pratama Sukoharjo sangat memperhatikan kepuasan wajib pajak yang akan mendapatkan layanan. Salah satunya dengan menyediakan loket prioritas. Loket prioritas ini diperuntukkan untuk wajib pajak khusus, seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Wajib pajak menyampaikan keperluannya untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. “Pak, saya mau mengajukan permohonan pemindahbukuan. Setelah saya lengkapi berkasnya, apa boleh saya didahulukan untuk mendapat layanan karena sedang hamil?” tutur wajib pajak. Pengarah layanan menginformasikan ke helpdesk bahwa ada wajib pajak ibu hamil yang perlu mendapatkan layanan prioritas. Petugas helpdesk juga membuka loket prioritas untuk melayani wajib pajak tersebut.
“Saya sangat puas dengan pelayanan ini karena saya yang dalam keadaan hamil mendapat prioritas untuk dilayani. Petugasnya pun melayani saya dengan sabar dan ramah,” kesan wajib pajak setelah mendapat layanan.
Loket prioritas ini disediakan oleh KPP Pratama Sukoharjo sejak lama dan merupakan bentuk pelayanan prima terhadap wajib pajak. Selain menyediakan loket khusus untuk wajib pajak prioritas dan disabilitas, KPP Pratama Sukoharjo juga menyediakan fasilitas ramah wajib pajak lainnya, seperti parkir khusus pengemudi wanita, lansia dan ibu hamil, toilet khusus yang dilengkapi dengan handrail, jalur kursi roda, dan ruang laktasi khusus wajib pajak.
Pewarta: Arum Setyo Mestuti |
Kontributor Foto: Arum Setyo Mestuti |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 40 kali dilihat