
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menghadiri Kegiatan UMKM Juara Kota Sukabumi di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Jalan Surya Kencana Nomor 41, Selabatu, Cikole, Kota Sukabumi (Senin, 5/6). Penyuluh KPP Pratama Sukabumi Jesica Carolina hadir sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Pajak Penghasilan Final berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Pada UU tersebut terdapat perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Jesica Carolina menjelaskan aspek perpajakan yang perlu diketahui oleh UMKM. Ia menyampaikan tata cara penghitungan pajak penghasilan serta cara Pelaporan SPT Tahunannya.
“Mulai tahun pajak 2022, penghasilan UMKM Orang Pribadi sampai dengan 500 juta dalam setahun, tidak dikenakan Pajak Penghasilan,” tutur Jesica.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 90 menit tersebut, para pelaku UMKM bertanya, mulai dari cara penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan hingga pertanyaan terkait cara mendapatkan kembali NPWP yang rusak atau hilang. Kepada UMKM yang aktif bertanya, Penyuluh KPP Pratama Sukabumi menyiapkan hadiah.
Jesica menutup sesi edukasi tersebut dengan menyampaikan MOCHI SUKABUMI atau Modul Chat Interaktif KPP Pratama Sukabumi. “Apabila bapak ibu perlu konsultasi lebih lanjut terkait hal yang sebelumnya saya sampaikan maupun konsultasi perpajakan lainnya, bisa datang langsung ke KPP Pratama Sukabumi dengan membawa antrean dari kunjung.pajak.go.id atau bisa secara online melalui MOCHI SUKABUMI atau Modul Chat Interaktif KPP Pratama Sukabumi,” pungkas Jesica.
Pewarta: Rekha Fitri Pratiwi |
Kontributor Foto: Rekha Fitri Pratiwi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 148 kali dilihat