
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang adakan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi di Ruang Kelas Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau (Kamis, 8/12). Pada konsultasi ini, wajib pajak tersebut meminta konsultasi terkait permasalahan perpajakan yang sedang dialaminya. Petugas pajak yang bertugas dalam konsultasi ini adalah Noviardi Astari selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Sintang.
Sutrisno selaku wajib pajak yang mendapat konsultasi tersebut mengunjungi KP2KP Putussibau sekitar pukul 10 pagi waktu setempat. Setelah tiba di lokasi, Sutrisno kemudian diarahkan ke ruang kelas pajak oleh petugas pajak yang sedang berada di ruang pelayanan terpadu. Kemudian di ruang kelas pajak tersebut dilakukanlah konsultasi tersebut selama kurang lebih 1 jam.
“Salah satu fungsi KP2KP Putussibau adalah memberikan pelayanan konsultasi perpajakan bagi wajib pajak yang memerlukan konsultasi perpajakan,” Ucap Teguh Setyo Utomo selaku pelaksana KP2KP Putussibau yang pada saat itu berada di dalam Ruang Kelas Pajak KP2KP Putussibau.
Sebagai info tambahan, dilansir dari klikpajak.id, KP2KP memiliki beberapa fungsi. Dari beberapa fungsi yang tersebut dapat disimpulkan bahwa KP2KP berfungsi untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan serta bertugas untuk melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, misalnya dengan melakukan mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak, serta memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan dan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Teguh Setyo Utomo |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor: Teguh Setyo Utomo |
- 19 kali dilihat