Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara melakukan edukasi pajak kepada 30 Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Zoom Meeting di Sidoarjo (Jumat, 29/7). Kegiatan edukasi ini ditujukan untuk mensosialisasikan ketentuan faktur pajak terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dipandu oleh Pratiwi Januari selaku moderator dan Erdi Setya Putra, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara sebagai pemateri.

Erdi menjelaskan, ada beberapa perubahan penting terkait faktur pajak yang tercantum dalam ketentuan baru ini. Pertama, PER-03/PJ/2022 mengakomodir tarif baru PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu 11%. Kedua, faktur paling wajib diunggah (upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. Yang ketiga adalah perubahan pada penulisan alamat pada faktur pajak dan yang keempat perubahan pada kode faktur pajak.

Poin penting perubahan lainnya juga disampaikan secara sekilas. Menurut Erdi, beberapa perubahan ini penting sehingga wajib pajak harus mengetahui perubahan-perubahan tersebut.

Peserta berharap dapat dilakukan edukasi serupa lagi, karena keterbatasan waktu beberapa pertanyaan belum dapat dijawab. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara menyediakan waktu dan media untuk berkonsultasi lebih lanjut, salah satunya melalui media Telegram.

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak telah berlaku sejak 1 April 2022. Peraturan ini menggantikan PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012, PER-16/PJ/2016, dan KEP-754/PJ/2001. Dengan terbitnya peraturan ini DJP berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.  

 

Pewarta : Mohammad Hijrah Lesmana
Kontributor Foto : Indah Handaningrum Nurwulan
Editor: Nine Megawati Zahra, Arif Miftahur Rozaq