
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan kunjungan ke wajib pajak yang mengajukan permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kelurahan Candisari, Candisari, Kota Semarang (Kamis, 17/11).
Permintaan diajukan sendiri oleh wakil wajib pajak di KPP Pratama Semarang Candisari pada 14 November 2022. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Join Operation), yang dikukuhkan sebagai PKP dengan KLU (42114) Konstruksi Jalan Kereta Api dan Jembatan Kereta Api. Wajib pajak terdiri dari 3 (tiga) perusahaan yang memiliki andil melalui penempatan modal (saham) selaku anggota dari wajib pajak bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kunjungan yang dilakukan merupakan saah satu prosedur yang harus dilaksanakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari dalam rangka menerbitkan keputusan atas permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
Kunjungan dilakukan dalam rangka memastikan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak yaitu memastikan keberadaan Pengusaha Kena Pajak dan kegiatannya sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Dwi Rokhvannang Yosep Syandaru |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 17 kali dilihat