Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu menggelar Kelas Pajak dengan tema Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Jumat, 20/05).
Kelas pajak dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting di ruang rapat Sedulang Setudung KPP Pratama Sekayu. Kegiatan dibuka dengan menayangkan video arahan Direktur Jenderal Pajak dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sekayu, Risang Wisnuharto Djajawardhana.
Dipimpin oleh Tim Penyuluh Pajak, Bambang Edi Susilo dan Linda Sary Fitri sebagai pemateri, acara yang berlangsung selama 90 menit ini diikuti oleh 70 peserta yang merupakan perwakilan dari 48 Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Pada kegiatan edukasi ini, Tim Penyuluh Pajak menegaskan poin-poin perubahan PMK-231 ke PMK-59 antara lain tentang perubahan tata cara pelaporan dan penyetoran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
Acara berjalan dengan lancar dan dikemas secara interaktif, ditunjukkan dengan para peserta yang sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan. Risang Wisnuharto Djajawardhana dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat membantu instansi pemerintah menjalankan kewajiban kerpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 21 kali dilihat