Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit memaparkan tentang tata cara pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Final kepada Bendaharawan Instansi Pemerintah di Kabupaten Seruyan (Senin, 5/12). Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih 6 jam dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Aula BKAD Seruyan, Kalimantan Tengah.

Bendaharawan yang hadir pada kelas pajak ini berjumlah 53 orang. Mereka terlihat aktif berdiskusi mengenai cara pembuatan dan pelaporan PPh 21 dan PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot. Beberapa bendaharawan mengajukan berbagai macam pertanyaan mengenai perbedaan pemotongan PPh 21 pada pegawai dan non pegawai, jatuh tempo pelaporan, dan cara penggunaan aplikasi e-Bupot. Para peserta kelas pajak sebagian besar telah memahami cara pembuatan dan pelaporan PPh 21 dan PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot setelah melakukan praktik langsung pada 2 jam terakhir kegiatan kelas pajak ini.

 

Pewarta:Wilda Hutari
Kontributor Foto: M. Abidurrahman
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati