Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memenuhi undangan dari Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini (PKG PAUD) Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda untuk memberikan sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan di TK Negeri 2 Samarinda, Kota Samarinda (Sabtu, 12/2).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, guru dan pegawai administrasi sekolah. Fungsional Penyuluh Pajak Burhamsyah menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan lembaga pendidikan.
Sosialiasi hak dan kewajiban perpajakan diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas penyampaiannya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan SPT Tahunan PPh Badan yang batas penyampaiannya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Bagi wajib pajak badan, segera siapkan laporan keuangan dan sampaikan SPT Tahunan sebelum menerima surat cinta dari kantor pajak," tutup Burhamsyah.
- 9 kali dilihat