
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir memenuhi undangan TVRI Penyiaran Kalimantan Timur untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban bendahara pemerintah kepada karyawan TVRI Kalimantan Timur. Sosialisasi bertempat di Hotel Selyca Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 18/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 180 karyawan dalam rangka persiapan pembuatan bukti potong 1721 untuk Tahun Pajak 2021 dan peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh karyawan.
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Samarinda Ilir menugaskan Fungsional Penyuluh Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Asisten Penyuluh Amelia Liza, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Lhaewy Fellynda untuk menjadi pemateri sosialisasi.
"Selain membahas terkait cara-cara pembuatan bukti potong dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, tim KPP Pratama Samarinda Ilir juga menyampaikan materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021," jelas Ihsan.
Dengan terselenggaranya acara sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan wawasan para peserta, sehingga ke depannya para peserta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu para peserta juga diharapkan dapat membagikan wawasan tersebut kepada orang-orang terdekat sehingga dapat mendorong terwujudnya lingkungan masyarakat sadar pajak di seluruh wilayah Indonesia," tambah Amelia.
- 11 kali dilihat