Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali mengadakan sosialisasi berupa Kelas Pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela di Kota Samarinda (Rabu, 23/02). Kelas pajak PPS ini rutin digelar setiap minggu karena tingginya jumlah wajib pajak yang ingin mengungkapkan hartanya melalui PPS ini serta memberikan pemahaman PPS yang sama. Dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meetings, kelas pajak dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WITA.
Kelas Pajak PPS ini diikuti oleh belasan wajib pajak yang mayoritas merupakan Wajib Pajak Badan. Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan selaku narasumber dan dimoderatori oleh Mohamad Agung Sasono yang merupakan Tim Penyuluh, menjelaskan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara sekilas, latar belakang adanya Program Pengungkapan Sukarela, apa saja ketentuannya, tarif dalam Kebijakan I dan Kebijakan II PPS, hingga mencontohkan perhitungan dalam PPS. Tak hanya itu Agung memutar video tutorial penyampaian Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH) melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
Kelas Pajak pun berlangsung interaktif. Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya David Putra yang menanyakan perbedaan PPS dan Tax Amnesty jilid pertama serta meminta contoh perhitungan PPh Final 30% dari harta bersih tambahan beserta sanksi 200%.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap kelas pajak yang rutin dilaksanakan setiap minggu ini dapat memberikan informasi yang jelas dan tepat terkait Program Pengungkapan Sukarela.
- 9 kali dilihat