Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 26/10).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun dan tim. Selain membahas terkait proses bisnis PBB P5L di KPP Pratama Samarinda Ilir, pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan PBB P5L telah dilakukan sesuai SOP.
Fungsional Penilai KPP Pratama Samarinda Ilir yang turut hadir menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak Minyak dan Gas Bumi telah melakukan pembayaran pada tahun 2020 dan 2021. "Namun, terdapat beberapa wajib pajak Pertambangan Mineral dan Batubara yang belum melakukan pembayaran. Juru Sita KPP Pratama Samarinda Ilir pun telah melakukan tindakan penagihan aktif," tuturnya.
- 19 kali dilihat