Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak dengan tema "Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)" bagi wajib pajak yang sudah kukuhkan sebagai PKP secara daring di Kota Samarinda (Kamis, 4/11).
Edukasi ini merupakan langkah KPP Pratama Samarinda Ilir untuk memberikan sosialisasi agar wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP paham apa saja hak dan kewajibannya. Wajib pajak yang diundang merupakan wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2021.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 33 peserta. Pemaparan materi kelas pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Muhammad Ihsan Ahmad.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap bisa membuat wajib pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari denda atau sanksi yang mungkin saja terjadi karena kurangnya informasi yang dimiliki oleh wajib pajak.
- 12 kali dilihat