Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyediakan fasilitas khusus kepada disabilitas di KPP Pratama Rantau Prapat di Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Selasa, 28/12).
Fasilitas khusus tersebut yaitu jalur khusus, tempat tunggu/bangku khusus dan loket pelayanan khusus. Fasilitas tersebut tidak hanya diperuntukan untuk penyandang disabilitas tetapi juga diberikan untuk orang yang sudah tua berumur 70 ke atas serta wanita yang sedang hamil.
Pemberian fasilitas khusus ini dimaksudkan agar KPP Pratama Rantau Prapat bisa lebih mengutamakan wajib pajak khusus tersebut sehingga pelayanan yang didapat bisa lebih cepat. Dengan dibuatnya fasilitas ini diharapkan wajib pajak yang memenuhi kebutuhan khusus tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya ke kantor pajak dengan nyaman.
- 15 kali dilihat