Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat D.I Yogyakarta melakukan sosialisasi tentang penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Inspektorat D.I Yogyakarta (Selasa, 5/4).
Kegiatan ini mengambil tema “Diskusi terkait PPN 11 % dan pajak lainnya pada pelaksanaan kegiatan di Pemerintah D.I Yogyakarta”, dan dihadiri oleh tamu undangan yaitu dari Sekretariat Inspektorat, para Inspektur Pembantu, para Pengendali Teknis, para Ketua Tim Pemeriksa, para PPTK dan staf terkait.
Selain sosialisasi terkait PPN 11%, disampaikan juga materi terkait kewajiban serta pengenaan pajak bagi bendahara guna meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran dari instansi terkait.
Dalam paparannya, Fungional Penyuluh Pajak yang diwakili oleh Nanang Krisbianto dan Rudi Hendriawan mengajak para undangan untuk ikut mendukung dan menerapkan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terutama tentang kenaikan PPN 11 % yang berlaku mulai 1 April 2022, karena kenaikan tarif ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan untuk membantu membiayai APBN.
- 165 kali dilihat