Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang diatur didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media zoom meeting, kabupaten Tolitoli (Kamis, 24/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait perubahan dalam ketentuan dan peraturan PPN terutama mengenai kenaikan tarif PPN yang menjadi sebesar 11%
Narasumber dalam kegiatan ini adalan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Muhammad Syarif dan Susilo Purwanto. Kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi tetapi terdapat sesi tanya jawab yang bertujuan untuk mengukur pemahaman para peserta terkait materi yang disampaikan.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Tolitoli berharap para peserta dapat mengerti dan memahami terkait pelaksanaan UU HPP yang mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 11%.
- 47 kali dilihat