Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi diwakili oleh Tengku Firza Yustizia, Usman dan Petrus Situmorang Account Representative Seksi Pengawasan IV didampingi Kristina Tampubolon Pelaksana Seksi Pengawasan IV, menemui beberapa wajib pajak di Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk menanyakan perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya (Kamis, 7/10).
Pada kedatangannya kali ini, Firza beserta Tim menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, dikarenakan SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja. Jika Wajib Pajak belum menyampaikan balasan sampai waktu yang telah di tentukan, maka Petugas Pajak akan menelpon atau mendatangi Wajib Pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
- 13 kali dilihat